Petugas Kantor Hasto Kristiyanto Bersaksi di Sidang Suap KPU
- vstory
VIVA – Sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan kembali dilanjutkan siang ini.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan mendengarkan keterangan saksi-saksi, di antaranya yakni sopir terdakwa Saeful Bahri, Mohamad Ilham Yulianto, Patrick Gerard Masoko, karyawan di kantor DPP PDIP bernama Kusnadi dan petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Nurhasan.
"Moh. Ilham Yulianto, Kusnadi, Patrick Gerard Masoko dan Nurhasan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Informasi berkembang menyebutkan, Nurhasan merupakan orang yang diduga mengantarkan Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 8 Januari 2020.
Nurhasan diduga juga menyarankan Harun untuk membuang ponselnya. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan di KPK pada 26 Februari 2020.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 Dolar Singapura atau setara Rp600 Juta. Suap berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Hingga kini Harun Masiku masih buron dari KPK.
Baca juga: Terima Tantangan Debat Luhut, Rizal Ramli Pakai Jurus Dobel Kepret