Pendaftaran Peserta Didik Baru Online Dimulai Hari Ini

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021
Sumber :
  • Twitter/PPDBDKI1

VIVA – Proses penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Kamis 11 Juni 2020. Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring untuk semua jenjang pendidikan dimulai tanggal 11 Juni sampai 3 Juli 2020.

Server PPDB Depok Diserang Hacker

"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," demikian bunyi salah satu poin dalam salinan Kepdis mengenai juknis PPDB Jakarta.

Calon peserta didik baru harus mengikuti proses prapendaftaran. Jika tidak, calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti proses PPDB Jakarta selanjutnya. 

Pemprov DKI Sebut Siswa yang KJP Dicabut Bisa Daftar PPDB 2024 Via Zonasi

Untuk mekanisme PPDB, calon peserta didik baru dapat melakukan prapendaftaran secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id pada waktu yang telah ditentukan. Kemudian calon peserta harus mengunggah foto atau hasil pindah dokumen asli sebagai persyaratan prapendaftaran PPDB Jakarta.

Calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran dibagi enam kelompok. Di antaranya calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Kemah Jokowi dan Tanah Gusuran Ahok di IKN

Kemudian calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

Keempat, calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).

Terakhir, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta mengikuti seleksi persyaratan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Selama PPDB.

Syarat-syarat dokumen

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diunggah dalam prapendaftaran daring itu beragam, tergantung tingkat sekolah.

Untuk jenjang SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga, dan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.

Sementara, untuk jenjang SMP serta SMA/SMK yakni akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga, rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA atau SMK.

Kemudian sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya