Sok Jagoan, Para Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Jadi Tersangka

Pelaku paksa pengambilan jenazah Corona di Makassar dijadikan tersangka
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polrestabes Makassar menindak tegas para pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Corona COVID-19 di RS Dadi Makassar dan RS Stella Maris. Kepolisian telah menangkap 26 warga yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah di dua rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan itu.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Update Corona Indonesia 10 Juni 2020: 34.316 Kasus, 1.959 Meninggal

Dalam tayangan tvOne, saat proses penangkapan sempat terjadi kericuhan akibat puluhan warga menghalangi petugas untuk melakukan penangkapan. Meski demikian polisi tetap menerobos masuk dan berhasil menangkap puluhan terduga pelaku. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Dari 26 warga yang ditangkap tersebut, polisi langsung menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi. 

Usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, 23 terduga pelaku dan 3 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP langsung menjalani rapid test COVID-19. Dari rapid test yang dilakukan di aula Mapolrestabes Makassar, ditemukan 1 tersangka yang reaktif COVID-19 alias positif Corona versi rapid test.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Warga yang dinyatakan reaktif COVID-19 kemudian harus menjalani perawatan dan karantina. Meski dinyatakan reaktif seluruh tersangka tetap menjalani proses hukum. 

Baca juga: DKI Beda Sendiri, Tak Ikut Permenhub Kapasitas Angkutan 70 Persen

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024