Sok Jagoan, Para Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Corona Jadi Tersangka
- tvOne
VIVA – Polrestabes Makassar menindak tegas para pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Corona COVID-19 di RS Dadi Makassar dan RS Stella Maris. Kepolisian telah menangkap 26 warga yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah di dua rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan itu.
Baca juga: Update Corona Indonesia 10 Juni 2020: 34.316 Kasus, 1.959 Meninggal
Dalam tayangan tvOne, saat proses penangkapan sempat terjadi kericuhan akibat puluhan warga menghalangi petugas untuk melakukan penangkapan. Meski demikian polisi tetap menerobos masuk dan berhasil menangkap puluhan terduga pelaku.
Dari 26 warga yang ditangkap tersebut, polisi langsung menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar, 23 terduga pelaku dan 3 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP langsung menjalani rapid test COVID-19. Dari rapid test yang dilakukan di aula Mapolrestabes Makassar, ditemukan 1 tersangka yang reaktif COVID-19 alias positif Corona versi rapid test.
Warga yang dinyatakan reaktif COVID-19 kemudian harus menjalani perawatan dan karantina. Meski dinyatakan reaktif seluruh tersangka tetap menjalani proses hukum.
Baca juga: DKI Beda Sendiri, Tak Ikut Permenhub Kapasitas Angkutan 70 Persen