Tolak Istrinya Dimakamkan Protokol COVID, Suami Tegaskan Alasannya

Suami almarhum pasien PDP tegaskan istrinya hanya sakit stroke
Sumber :
  • youtube.com/ tvOneNews/

VIVA – Kasus mengambil paksa pasien yang diduga terpapar virus corona terjadi di sejumlah tempat. Dalam satu kasus, warga bersikeras ingin mengambil pasien yang meninggal dengan alasan jenazah tidak terpapar corona.

Lakukan Pola Hidup Sehat Ini untuk Mencegah Stroke di Usia Muda

Sementara itu, pihak rumah sakit menyatakan korban berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP). Lalu bagaimana sebenarnya aturan protokol kesehatan atas kasus ini?

Lewat tayangan tvOne diperlihatkan, sang anak menangis histeris dari ruang IGD RS Bhayangkara Makassar, karena tidak mau jenazah ibunya dibawa ke tempat pemakaman khusus pasien COVID-19 di lahan yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Padahal, hasil pemeriksaan jenazah negatif COVID-19.

Mengenal Kelainan pada Otak, Ternyata Stroke Termasuk! Ini Gejala dan Cara Deteksinya

Sebelumnya, jenazah Nurhayani Abram wanita berumur 53 tahun itu ditolak oleh rumah sakit yang merupakan rujukan COVID-19.

Baca juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga September 2020

dr. Tirta Sebut Orang yang kerja Shift Malam dan Kreatif Masa Tuanya Bisa Kena Stroke, Kenapa?

Akhirnya, sang anak berupaya menghalangi mobil ambulans yang ingin membawa jenazah ibunya ke tempat pemakaman. Selain itu, suami almarhum pun mendatangi Posko Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan.

Keluarga ingin meminta jenazah Nurhayani dipindahkan ke tempat pemakaman keluarga daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan. Namun, usahanya sia-sia karena tim Gugus Tugas Sulawesi Selatan tidak mengabulkan permintaan keluarga jenazah.

Kasus permintaan pemindahan jenazah ini pertama kali terjadi di Sulawesi Selatan, karena memang jenazah yang diberi status PDP oleh pihak RS Bhayangkara ternyata terbukti negatif virus corona.

Baca juga: Imbas Kelamaan Karantina, Bocah Ini Susah Payah Pakai Seragam Sekolah

Suami Nurhayani, Andi Baso Ryadi Mappasulle mengatakan kedatangannya ke Posko Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Selatan untuk mengantarkan surat permohonan pemindahan jenazah dari pemakaman khusus COVID-19 ke pemakaman keluarga di Kabupaten Bulukumba.

“Almarhumah istri saya ini selama hidup saya 28 tahun itu tidak punya rekam penyakit boleh dicari di rumah sakit mana pun di Indonesia,” ungkap Andi Baso Ryadi dalam progran Kabar Petang tvOne, Senin 8 juni 2020.

“Kami yakin bahwa almarhumah istri saya itu tidak ada kaitannya dengan karena beliau ini terkena stroke tiba-tiba  dan karena terlalu lama ditangani maka pecah pembuluh darah dan akhirnya meninggal hari itu juga,” tambahnya.

“Tiba-tiba datang 2 tim medis membawa surat keterangan meninggal di bawahnya ditulis tangan ada PDP COVID- 19. Saya tidak percaya, saya tidak menerima itu dan tiba-tiba juga 2 orang ini meminta izin ke saya untuk mengambil sampel di hidung dan tenggorokan. Saya berpikir kenapa bukan saat tadi pasien pertama tiba,” tegas Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya