RI Posisi 97 Negara Teraman COVID-19, Indonesia Mengkhawatirkan
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyoroti laporan majalah Forbes tentang peringkat 100 negara yang paling aman dari virus Corona atau COVID-19. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi akhir, yakni di peringkat 97, di atas Kamboja, Laos dan Bahama.
Indonesia kalah jauh jika dibandingkan Malaysia yang berada di peringkat 30, Vietnam yang di peringkat 20 dan Singapura yang berada di peringkat ke 4 secara global.
Saleh meminta pemerintah untuk serius menyikapi laporan majalah Forbes ini. Sebab dari laporan Forbes ini, artinya Indonesia masih belum aman dari penularan virus Corona karena masih berada di peringkat bawah.
"Saya kira, penyusunan nomor urut itu bisa dijadikan sebagai referensi untuk dikaji secara serius. Sebab, laporan tersebut dibuat oleh Deep Knowledge Group, sebuah konsorsium perusahaan dan organisasi nirlaba. Sebagai konsorsium nirlaba, orientasinya tidak politis dan pragmatis," kata Saleh Selasa 9 Juni 2020.
Baca Juga:Â Reisa Broto Asmoro: Penggunaan Masker Maksimal 4 Jam Lalu Ganti
Daftar nomor urut ini kata Saleh, sangat perlu dipertimbangkan mengingat penyusunannya didasarkan pada 130 parameter kuantitatif dan kualitatif. Termasuk di dalamnya kategori efisiensi karantina, pemantauan dan deteksi, kesiapan kesehatan, dan efisiensi upaya pemerintah dalam menangani pandemi.Â
"Dengan nomor urut seperti itu, dapat dikatakan bahwa ada banyak kekurangan yang dimiliki oleh Indonesia dalam menangani COVID-19. Itu bisa jadi sangat mengkhawatirkan. Tanpa upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan, diperkirakan akan banyak persoalan yang akan muncul kemudian," ujar Saleh
Dalam melihat kinerja pemerintah dalam menangani COVID-19, di Indonesia perlu juga dilakukan penelitian serius. Penelitian itu diharapkan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi. Harapannya, ada peningkatan kualitas pelayanan.
"Kalau bisa, penelitian tersebut dilakukan lembaga independen. Sehingga, evaluasinya bisa objektif dan bebas nilai. Kalau yang melakukan adalah lembaga pemerintah, hasilnya bisa jadi subjektif. Semua bisa saja dianggap sudah baik," ujarnya