6 Poin Rekomendasi KPK Solusi Defisit BPJS Kesehatan yang Membengkak

Peluncuran data sampel BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan hasil respons surat yang dikirim pihaknya kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara (Setneg) tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Hasilnya, Setneg minta tiga kementerian terkait menindaklanjuti rekomendasi KPK.

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Bahas Bansos, Zonasi hingga Gaji Guru

"KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Setneg tersebut yang ditujukan kepada Menko PMK, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata Plt Juru Bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi awak media, Selasa, 9 Juni 2020.

Ipi menyatakan menyambut baik respons pihak Istana untuk sama-sama membahas polemik defisit anggaran di BPJS Kesehatan.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

"KPK hargai hal tersebut dan segera akan agendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya," kata Ipi.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pernah menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati presiden Joko Widodo terkait mitigasi defisit pada BPJS Kesehatan. Sayangnya surat itu tak direspons.

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan tanpa menaikkan iuran tapi enggak ditanggapi itu surat," kata Pahala pada medio Mei 2020 lalu.

Belakangan surat itu mendapat balasan dan segera ditindaklanjuti dalam rangka menyikapi polemik penggunaan anggaran BPJS Kesehatan yang defisit.

Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan beberapa alternatif solusi yang diyakini apabila dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Adapun rekomendasi tersebut terdapat enam poin yang terdiri sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, Melakukan penertiban kelas rumah sakit.

Ketiga, Mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Keempat, Menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Kelima, Mengakselerasi implementasi kebijakan Coordination of Benefit (COB) dengan asuransi kesehatan swasta.

Keenam, Terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Update Corona Indonesia 9 Juni 2020: 33.076 Kasus, 1.923 Meninggal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya