Penumpang Transportasi Lebih dari 50 Persen Dilakukan Bertahap
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
Dalam Permenhub terbaru itu, Budi Karya menghapus besaran kapasitas maksimal pembatasan penumpang, dan memperbolehkan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari total kapasitas angkutnya.
Ketentuan di Permenhub No. 18/2020 itu pun diganti oleh Budi Karya, dengan memperbolehkan sarana transportasi untuk mengangkut penumpang sebanyak 70 persen dari kapasitas angkutnya.
"Pada Permenhub No. 18/2020 itu kapasitasnya 50 persen, namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan," kata Budi Karya dalam telekonferensi, Selasa 9 Juni 2020.
"Melalui diskusi dengan airlines, gugus tugas, dan Kemenkes, untuk jet pesawat bisa 70 persen kita sudah perhitungkan," ujarnya.
Namun, Budi Karya menegaskan, pembatasan pengangkutan penumpang transportasi sebanyak 70 persen ini harus dilakukan secara bertahap. Misalnya pada angkutan Kereta Api yang apabila penambahan pengangkutan penumpangnya telah berjalan lancar dan aman dari 50 persen hingga 70 persen, maka pada tahap kedua hal itu akan terus ditambah hingga 80 persen.
Begitu pun pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70 persen hingga 85 persen dari kapasitas, apabila situasinya benar-benar mulai kondusif.
Tapi di sisi lain, Budi Karya juga menekankan kepada masyarakat yang hendak bepergian menggunakan sarana-sarana transportasi baik darat, laut, udara, maupun kereta api, agar tetap memenuhi syarat sebelum melakukan perjalan. Misalnya seperti memiliki surat keterangan hasil COVID-19, mulai dari PCR atau Rapid test.
"Ada beberapa kriteria dan syarat penumpangnya. Menyesuaikan SE gugus 7, adalah berlaku bagi semua orang dan wajib penerapan protokol kesehatan. Berkaitan dengan syarat yang harus dipenuhi, perjalanan dalam negeri (harus memperlihatkan) KTP, PCR 7 hari, dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga:Â New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi'