New Normal, Menkes Terawan Masih 'Hilang Ditelan Bumi'

Menkes Terawan Agus Putranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19, mulai Senin diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  transisi.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Penerapan tatanan baru (new normal) diingatkan pemerintah untuk tetap menaati protokol kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar mencegah penyebaran COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi juga tengah dijalani.

Belakangan, pemerintah aktif memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat soal protokol kesehatan, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terus diupdate data kasus positif setiap harinya.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Muncul pertanyaan, kemana Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menghilang. Belakangan ia bak 'hilang ditelan bumi'. Terakhir, sesuai pemberitaan VIVA ia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 24 Mei 2020.

Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3. 

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.

Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasinya," kata Terawan.

Lebih lanjut, Terawan mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan tempat kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut, roda perekonomian harus berjalan.

"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Viral, Video Warga Geruduk Rumah Sakit di Bekasi

Sampah plastik di laut.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Polusi plastik adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan sektor informal.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024