New Normal, DPR Ingatkan Supremasi Sipil Tak Tergantikan oleh Militer

Ketua Komisi I DPR RI,Meutya Hafid (tengah) saat memimpin rapat.
Sumber :
  • Twitter: Meutya Hafid

VIVA – Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil (kedaulatan rakyat) tergantikan oleh militer. Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan pemerintah sipil.

Menurut Meutya, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanyalah membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah COVID-19," kata Meutya Hafid.

Bahkan, politisi perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan, TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru.

"TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi COVID-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Secara konsitusi, lanjut Meutya, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU No 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 (b) terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran soal pelibatan TNI. Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang melibatkan militernya dalam penanganan wabah COVID-19. Negara-negara barat yang demokratis seperti Inggris dan Italia juga melibatkan militernya dalam penanganan pandemi COVID-19," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir juga menyatakan hal yang sama, dalam perspektif keamanan, peran Polri dalam pelaksanaan new normal tidak lebih dari upaya menjaga keamanan sekaligus mengawasi dan mendorong semua pihak untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pelaksanaan new normal.

Belum Lenyap, Kasus COVID-19 di Indonesia Didominasi Varian EG.2 dan EG.3

Adies Kadir mengatakan dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan, Polri diyakini akan mengedepankan pendekatan persuasif. 

"Suksesnya program new normal bukan karena banyaknya aparat yang berjaga, bukan pula karena banyaknya aturan yang ada. Akan tetapi karena kita semua sadar betapa berharganya kesehatan kita," kata Adies.

WHO Nyatakan COVID-19 Bukan Lagi Darurat Kesehatan Global

Adies juga menambahkan, di era keterbukaan informasi, masyarakat dapat melihat secara terbuka pelaksanaan disiplin oleh TNI Polri sehingga dapat turut mengontrol agar tetap dalam koridor persuasif dan profesional.

Baca juga: Fahri Hamzah: Presiden Harus Bisa Memakzulkan Corona

Ilmuwan China Ungkap Kemungkinan COVID-19 Berasal dari Manusia
Presiden Jokowi dicek kesehatan sebelum divaksinasi booster COVID-19 tahap dua

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Lantas bagaimana jejak perjalanan mewabahnya virus mematikan Sars-CoV-2 tersebut, hingga langsung memunculkan situasi pandemi yang mencekam di Tanah Air?

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024