New Normal, JK Ingin Tempat Ibadah Dibuka Dulu Bukan Mal
- VIVAnews/Dani
VIVA – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah sebaiknya membuka tempat-tempat ibadah jika ingin melonggarkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Mantan Juru Bicara JK, Husain Abdullah, mengunggah cuplikan video Jusuf Kalla di Twitter terkait saran agar pemerintah membuka tempat-tempat ibadah dulu baru tempat lainnya seperti pertokoan, mal dan sebagainya.
"Kenapa masjid, gereja harus dulu dibuka sebelum yang lain? Karena suatu negara harus ada rohnya, dan roh keagamaan kita mesti berdoa," kata JK seperti dikutip dari cuplikan video di Twitter pada Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut dia, apabila tempat ibadah seperti masjid dan gereja sudah buka. Setelah itu, pemerintah disarankan membuka perkantoran, pusat perbelanjaan dan lainnya. Terpenting, roh bangsa ini dihidupkan.
"Buat apa kita peringati 1 Juni sebagai Hari Pancasila kalau kita tidak melaksanakan yang tertinggi, Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Baca juga:Â Beberapa Provinsi Alami Peningkatan Tajam Jumlah Kasus Positif Corona
Diketahui, Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni. Menurutnya, dalam PSBB yang berlangsung sepanjang Juni, warga Jakarta berada pada masa transisi menuju kondisi baru di tengah pandemi corona.
"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta, diperpanjang," ujar Anies
Namun, Anies menyebut bahwa rumah-rumah ibadah di Ibu Kota Jakarta bisa dibuka dan juga menyelenggarakan peribadatan secara berjemaah mulai Jumat, 5 Juni 2020. Hanya saja, peribadatan yang bisa dilakukan baru sebatas ibadah rutin, bukan acara-acara khusus seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.
"Masjid, musala, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah bisa mulai buka, tapi untuk kegiatan rutin," kata dia.
Di samping itu, Anies mengingatkan penerapan PSBB masih berlaku sehingga kapasitas rumah ibadah hanya boleh diisi 50Â persennya saja. Selain itu, ketentuan physical distancing juga harus diterapkan sebagai upaya menghindari penularan COVID-19.
"Jumlah maksimal (kapasitas rumah ibadah) 50 persen. Kalau kapasitasnya 200, maka hanya diisi 100. Harus ada jarak aman satu meter juga (antarjemaat)," ucapnya.