AJI: Pemblokiran Internet Merugikan Banyak Pihak

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.

Steve Mara Ajak Masyarakat Papua Dukung Program Asta Cita Prabowo, Ini Alasannya

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) pada November 2019 lalu lah yang melayangkan gugatan itu ke PTUN. 

Ketua umum AJI, Abdul Manan menyampaikan gugatan disampaikan sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa diubah sebab jika dibiarkan akan menjadi cara mudah untuk membatasi hak dari masyarakat. Pemblokiran internet saat itu juga cukup merugikan banyak pihak tidak hanya jurnalis yang tidak dapat mengirimkan pemberitaan saat itu. 

UMKM Kakao Papua Bakal Tampil pada Pameran Food and Hotel Asia di Singapura

"Kita tahu bahwa pemblokiran internet itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekarang banyak dalam peristiwa Mei mungkin bukan hanya membuat kita wartawan di kantor sulit berkomunikasi," ujar Abdul Manan melalui konfrensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020.

"Transaksi bisnis tidak bisa bertemu orang, tidak bisa memverifikasi kondisi keluarganya, karena perlambatan internet dan menggunakan siaran pers dan kita tahu bahwa itu adalah domain-nya pemerintah yang menjadi sangat subjektif suka-suka pemerintah tindakan yang tidak proper untuk sebuah kebijakan yang berdampak pada orang banyak," sambungnya. 

Akhirnya! 5G Masuk Papua, Telkomsel: Bertahap dan Merata

Abdul menyampaikan jika pada peristiwa yang terjadi pada bulan Mei dan Agustus 2019 itu dimana pemerintah melakukan pemblokiran internet merupakan tindakan yang tidak profesional. 

"Mereka menjadikan perlambatan internet dan blokir sebagai alat untuk mengendalikan keadaan saat itu," katanya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas menyampaikan jika gugatan ke PTUN merupakan upaya terakhir setelah upaya sebelumnya yang dilakukan untuk berkomunikasi langsung mendapatkan respon yang kurang baik. 

"Pilihan terakhir yang akhirnya dilakukan untuk menggugat karena upaya dua kali yang sudah dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan Respon yang bagus dari pemerintah," ucap Ika pada kesempatan yang sama. 

VIVA Militer: Kelompok Separatis Teroris (KST) Organisasi Papua Merdeka (OPM)

Biadab, Pemberontak OPM Bakar Hidup-hidup 6 Guru dan Tenaga Kesehatan di Yahukimo Papua

Sebelum dibakar hidup-hidup para korban sempat disiksa oleh pemberontak OPM

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2025