AJI: Pemblokiran Internet Merugikan Banyak Pihak

Ilustrasi internet.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan perbuatan melawan hukum atas pemutusan akses atau blokir internet di Papua dan Papua Barat periode Agustus hingga September 2019.

KPU Ungkap Anggaran PSU Pilgub Papua Mencapai Rp110 Miliar

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Southest Asia Freddom of Expression Network (SAFEnet) pada November 2019 lalu lah yang melayangkan gugatan itu ke PTUN. 

Ketua umum AJI, Abdul Manan menyampaikan gugatan disampaikan sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah bisa diubah sebab jika dibiarkan akan menjadi cara mudah untuk membatasi hak dari masyarakat. Pemblokiran internet saat itu juga cukup merugikan banyak pihak tidak hanya jurnalis yang tidak dapat mengirimkan pemberitaan saat itu. 

Terpopuler: SPBU Disegel Karena Oplos Pertalite, Rumah Jokowi Digeruduk Mahasiswa Papua

"Kita tahu bahwa pemblokiran internet itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekarang banyak dalam peristiwa Mei mungkin bukan hanya membuat kita wartawan di kantor sulit berkomunikasi," ujar Abdul Manan melalui konfrensi pers virtual, Kamis, 4 Juni 2020.

"Transaksi bisnis tidak bisa bertemu orang, tidak bisa memverifikasi kondisi keluarganya, karena perlambatan internet dan menggunakan siaran pers dan kita tahu bahwa itu adalah domain-nya pemerintah yang menjadi sangat subjektif suka-suka pemerintah tindakan yang tidak proper untuk sebuah kebijakan yang berdampak pada orang banyak," sambungnya. 

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Puncak Jaya

Abdul menyampaikan jika pada peristiwa yang terjadi pada bulan Mei dan Agustus 2019 itu dimana pemerintah melakukan pemblokiran internet merupakan tindakan yang tidak profesional. 

"Mereka menjadikan perlambatan internet dan blokir sebagai alat untuk mengendalikan keadaan saat itu," katanya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Ika Ningtyas menyampaikan jika gugatan ke PTUN merupakan upaya terakhir setelah upaya sebelumnya yang dilakukan untuk berkomunikasi langsung mendapatkan respon yang kurang baik. 

"Pilihan terakhir yang akhirnya dilakukan untuk menggugat karena upaya dua kali yang sudah dilakukan sebelumnya tidak mendapatkan Respon yang bagus dari pemerintah," ucap Ika pada kesempatan yang sama. 

Rilis kasus penyelundupan senpi dan amunisi ke KKB Papua di Markas Polda Jatim.

Ribuan Amunisi dan Belasan Senpi dari Bojonegoro Disita, Diduga untuk KKB Papua

Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api dan ribuan amunisi dari Bojonegoro ke Papua.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025