Pandemi Corona, DPR Usulkan Pilkada 2020 Dilakukan Secara e-Voting

Komisi II gelar rapat bareng Bawaslu-KPU bahas Pilkada serentak 2020
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah dan DPR RI sudah sepakat untuk tetap menggelar Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember. Meskipun belum ada kepastian kapan Pandemi Corona atau COVID-19 berakhir.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Pelaksanaan itu dengan syarat apabila COVID-19 masih melanda, penyelenggara dan peserta Pilkada tahun 2020 harus memenuhi dan memerhatikan standar protokol kesehatan.

Merespons hal ini, anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menyampaikan tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Yanuar menyarankan agar KPU dapat bersinergi dengan stake holder lainnya membahas penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan protokol kesehatan. 

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

"Ada tahapan Pilkada seperti rekap pemilih, pendaftaran, kampanye, pencoblosan hingga rekap suara yang bisa digunakan dengan cara lain, yakni digital. Pelaksanaan pilkada, terutama masa kampanye dan pencoblosan harus mengikuti standar protokol COVID-19. Pilkada jangan menjadi momentum baru untuk penyebaran COVID-19," kata Yanuar kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2020

Yanuar mengatakan, tahapan Pilkada yang mengumpulkan banyak orang menjadi resiko penyebaran disaat pendemi seperti sekarang ini. Maka dirinya menyarankan agar KPU mengatur pola kegiatan yang dapat dilakukan pasangan peserta Pilkada.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

"KPU diminta untuk segera ciptakan aturan main kampanye disaat pendemi. Calon dan tim suksesnya juga harus kreatif dalam membuat acara dan penyebaran informasi kepada warga," ujarnya.

Yanuar meminta, KPU harus identifikasi lokasi yang merupakan zona merah di daerah tersebut dengan jemput bola saat pencoblosan kerumah pemilih. Selain itu, untuk calon peserta Pilkada dapat melakukan kampanye dari rumah ke rumah dan dinilai lebih efektif dibanding pengumpulan warga di lapangan.

"Kampanye door to door lebih efektif sesuai dengan protokol kesehatan yang kedepankan jaga jarak atau physical distancing dengan maksimal pertemuan 10 orang dan di upload ke sosial media, itu akan lebih efektif dibandingkan pertemuan dengan jumlah banyak orang, dialog dari hati ke hati ke rumah pemilih" ucap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PKB ini.

Jika wilayah tersebut merupakan zona hijau tetap saja protokol kesehatan perlu ditegakkan. Penggunaan alat coblos sekali pakai kemungkinan perlu dipikirkan termasuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi KPPS di lapangan, sebab keamanan kesehatan jadi yang paling utama dalam pelaksanaan Pilkada. Yanuar pun menyampaikan jika saja Pilkada bisa dilakukan melalui e-voting sebagai salah satu solusi dalam teknologi Pemilihan Umum.

"E-voting bisa dilakukan pada masa pendemi ini. melihat protokol keamanan yang dilakukan oleh perbankan mengenai pengiriman uang, kenapa hanya sekedar coblosan tidak bisa dilakukan melalui digital. KPU masih ada waktu menyiapkan infrastruktur digital didaerah yang menjadi zona merah dibandingkan memaksa membuat TPS tapi tidak ada partisipasi pemilih. Atau justru mengorbankan petugas KPPS dilapangan terinfeksi virus COVID-19," kata dia.

Baca juga: Maluku Utara Diguncang Gempa 7.1 Skala Richter

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya