Anies Sebut Rumah Ibadah di DKI Dibuka Mulai Jumat 5 Juni 2020
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa rumah-rumah ibadah di Ibu Kota, bisa mulai dibuka, juga menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah, mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Hanya, menurut Anies, peribadatan yang bisa dilakukan baru sebatas ibadah rutin, bukan acara-acara khusus seperti peringatan hari raya atau hari besar agama.
"Masjid, mushola, gereja, vihara, pura, kelenteng sudah bisa mulai buka, tapi untuk kegiatan rutin," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Anies menyampaikan, karena PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar masih berlaku, kapasitas rumah ibadah, juga hanya boleh diisi lima puluh persennya saja. Selain itu, ketentuan physical distancing juga harus diterapkan sebagai upaya menghindari penularan COVID-19.
"Jumah maksimal (kapasitas rumah ibadah) lima puluh persen. Kalau kapasitasnya dua ratus, maka hanya diisi seratus. Harus ada jarak aman satu meter juga (antarjemaat)," ucap Anies.
Anies juga mengemukakan, hal lain yang harus diperhatikan adalah disinfeksi rutin oleh pengurus rumah ibadah. Sementara, umat Islam, harus membawa sejadah sendiri, serta membawa tas untuk menyimpan sepatu mereka.
"Alas kaki dibawa sendiri, maka harus membawa tas sendiri. Ini seperti di Madinah. Karena di tempat sandal dan sepatu itu jemaah berpotensi berdesakan," kata dia.
Baca juga:Â Banjir Rob di Tegal, 187 Rumah Warga Terendam Banjir