Cek Alur Proses Buat SIKM Kota Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
Sumber :
  • youtube.com/user/BNPBIndonesia/

VIVA – Pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang hingga hingga 14 Juni 2020, mendatang.

Airin Ungkap Hadapi Banyak Ujian di Pilkada Banten: Doa Masyarakat Beri Kemudahan

Dan untuk menunjang penerapan aturan tersebut, Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Banten pun jadi dasar pijakannya.

Dengan kebijakan tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel juga memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka membatasi perjalanan orang dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, seperti juga yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.

Cara Airin-Ade Jaga Adat dan Lestarikan Seni Budaya Banten

Hal ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tersebut, dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin.

Surat izin tersebut prosesnya bisa diakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id dan dapat dikeluarkan untuk warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Tangsel.

Begini Cara Airin-Ade Integrasikan Wisata Pantai hingga Tahura di Banten

Ada pun bidang usaha dari urusan perjalanan dinas pemohon juga hanya bidang usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19 saja.

Selain itu, izin tersebut juga diberlakukan bagi warga yang perlu bepergian masuk-keluar Tangsel yang dengan kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal.

Berikut alur proses tata cara permohonan (SIKM) selama PSBB di Kota Tangsel:

1. Pemohon mendaftarkan diri dengan NIK dan KK via situs simponie.tangerangselatankota.go.id

2. Pemohon akan mendapat Username dan password dari situs tersebut.

3. Pemohon memilih jenis surat izin keluar/masuk yang tertera pada menu beranda.

4. Pemohon akan diarahkan untuk input data dan upload kelengkapan (surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai dan hasil rapid test, scan KTP pemohon, surat perjalanan dinas keluar kota Tangsel, surat keterangan bekerja di luar Tangsel, surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan/desa yang dikunjungi).

5. Cek persyaratan/verifikasi.

6. Cek keaslian dokumen

7. Persetujuan.

8. Penandatanganan.

9. Draf SIKM dikirim ke pemohon via email yang terdaftar.

10. SIKM sudah dapat dicetak secara mandiri.

Tim hukum dan advokasi Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi

Tim Hukum Airin-Ade Lapor Bawaslu dan Polisi, Bilang Ada Fitnah Politik Uang di Pilkada

Fitnah yang telah dibantah tersebut berupa video rencana penyebaran politik uang bergambar pasangan Airin-Ade.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024