Cek Alur Proses Buat SIKM Kota Tangerang Selatan
- youtube.com/user/BNPBIndonesia/
VIVA – Pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi diperpanjang hingga hingga 14 Juni 2020, mendatang.
Dan untuk menunjang penerapan aturan tersebut, Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Banten pun jadi dasar pijakannya.
Dengan kebijakan tersebut, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel juga memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka membatasi perjalanan orang dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19, seperti juga yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tersebut, dimana dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin.
Surat izin tersebut prosesnya bisa diakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id dan dapat dikeluarkan untuk warga yang karena tugas dan pekerjaannya harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Tangsel.
Ada pun bidang usaha dari urusan perjalanan dinas pemohon juga hanya bidang usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19 saja.
Selain itu, izin tersebut juga diberlakukan bagi warga yang perlu bepergian masuk-keluar Tangsel yang dengan kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal.
Berikut alur proses tata cara permohonan (SIKM) selama PSBB di Kota Tangsel:
1. Pemohon mendaftarkan diri dengan NIK dan KK via situs simponie.tangerangselatankota.go.id
2. Pemohon akan mendapat Username dan password dari situs tersebut.
3. Pemohon memilih jenis surat izin keluar/masuk yang tertera pada menu beranda.
4. Pemohon akan diarahkan untuk input data dan upload kelengkapan (surat pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai dan hasil rapid test, scan KTP pemohon, surat perjalanan dinas keluar kota Tangsel, surat keterangan bekerja di luar Tangsel, surat keterangan maksud kunjungan dari kelurahan/desa yang dikunjungi).
5. Cek persyaratan/verifikasi.
6. Cek keaslian dokumen
7. Persetujuan.
8. Penandatanganan.
9. Draf SIKM dikirim ke pemohon via email yang terdaftar.
10. SIKM sudah dapat dicetak secara mandiri.