Heru Hidayat Cs Didakwa Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,8 Triliun
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat, didakwa melakukan korupsi senilai Rp16,8 Triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) bersama-sama sejumlah pihak.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan surat dakwaan terdakwa Heru di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.
Menurut jaksa, perbuatan korupsi Heru itu dilakukan bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; Direktur PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, perbuatan korupsi itu memperkaya Heru, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
"Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya Periode Tahun 2008 s.d. 2018 Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 Tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atau perekonomian Negara," kata jaksa.
Tidak transparan dan akuntabel
Diterangkan jaksa, dalam kurun waktu antara 2008 sampai dengan tahun 2018, Hendrisman Rahim telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan supaya pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya diserahkan kepada terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan
dana PT Asuransi Jiwasraya. Menurut jaksa, kesepakatan pengelolaan dana PT AJS itu dilakukan melalui sejumlah pertemuan yang dilakukan sejak 2008 sampai dengan 2015.
Dikatakan jaksa, Heru dkk bersama petinggi PT Asuransi Jiwasraya lantas bersepakat melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.
"Pada tahun 2012 Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melakukan kesepakatan dalam jual beli Saham untuk menaikkan harga saham-saham tertentu, di antaranya Saham SMRU, IIKP, TRAM, MYRX dan LCGP dengan menggunakan orang-orang yang dikendalikan oleh terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan pasar yang wajar, dan bukan diakibatkan oleh proses jual beli yang diatur oleh pihak-pihak tertentu.
Setelah saham-saham tersebut mengalami kenaikan secara tidak wajar, kemudian Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjual secara negosiasi kepada PT AJS, baik penjualan secara langsung (direct) maupun dalam bentuk portofolio reksa dana," ujar jaksa.
Pada 6 November 2014, sambung jaksa menguraikan, terdakwa Heru meminta kepada Benny melalui email untuk melakukan transfer sejumlah dana ke beberapa nominee untuk keperluan transaksi saham terdakwa Heru dan Benny.
"Antara lain yaitu : Atas nama Suprihatini Njoman Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01436-00-1 sejumlah Rp 100.000.000.000; Atas nama Freddy Gunawan Rekening Bank CIMB Niaga Cab SS2 Nomor 765-01-00045-00-7 sejumlah Rp 150.000.000.000; Atas nama Tommy Iskandar Widjaja Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-01074-00-3 sejumlah Rp 50.000.000.000; Atas nama Utomo Puspo Suhartono Rekening Bank CIMB Niaga Cab BEI Nomor 480-01-04493-18-3 sejumlah Rp 200.000.000.000," terang jaksa.
Adapun 3 petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan disebut melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Dikatakan jaksa, analisis tersebut hanya dibuat untuk formalitas.
Bekerja sama
Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tapi tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.
Dikatakan jaksa, keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga. Namun, hal tersebut akhirnya tak memberikan keuntungan investasi serta tak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kata jaksa, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono, serta Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana
khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.
"Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto," kata Jaksa.
Dalam dakwaan, Heru, Benny dan Joko disebut turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga orang petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Heru Hidayat didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU Pemberantasan korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain didakwa korupsi, Heru dan Benny dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.