Wajib Punya SIKM Keluar Masuk Tangsel di Masa PSBB
- youtube.com/user/BNPBIndonesia/
VIVA – Setelah DKI Jakarta, kini Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dalam rangka membatasi perjalanan orang dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
Pemberlakuan SIKM itu berdasarkan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dimama, dalam Pasal 19 dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
Baca Juga:Â Cara Membuat SIKM Pribadi dan Sistem Tanggungan
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tangerang Selatan telah menerapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020, mendatang.
"SIKM itu berlaku bagi warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek atau Banten. Dimana, bagi warga yang akan masuk atau keluar wilayah Tangsel, dan tidak ber-KTP yang dimaksud (Jabodetabek dan Banten), maka harus mengurus surat izin," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Rabu, 3 Juni 2020.
Baca Juga:Â Mantan Polisi Ditembak Mati Saat Penjarahan Demo George Floyd
Airin menyebutkan, untuk bisa mendapatkan SIKM itu, warga bisa mengaksesnya melalui aplikasi Simponie atau melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Prosesnya hampir sama dengan DKI Jakarta, melalui online, dan surat itu dikeluarkan kepada warga yang memiliki tugas atau pekerjaan di bidang yang diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19," ujarnya.
Pelayanan pembuatan surat izin itupun, juga bisa diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk dan keluar Kota Tangerang Selatan, karena kondisi emergency, seperti sakit atau keluarga meninggal.
"Jenis perizinan itu kita bagi dua kategori, yang pertama untuk kategori perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan yang kategori kedua perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)," ungkapnya.
Kaitan dengan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan atau masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19, senantiasa dilakukan oleh aparatur pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Â