Dispensasi Perpanjang SIM Berlangsung Hingga 29 Juni 2020
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Imbauan tersebut muncul setelah membeludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM di beberapa kantor Samsat wilayah.
"Dispensasi dari perpanjangan SIM ini juga turut diperpanjang. Awalnya dari 17 Maret-29 Mei, tapi kemudian diperpanjang sampai 29 Juni 2020," kata Kepala Seksi SIM Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Selasa 2 Juni 2020, seperti dikutip tvOne.
"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu terburu-buru untuk melaksanakan perpanjangan SIM-nya. Apabila masa berlaku masih jauh, akan mendapatkan dispensasi. Jadi, tak perlu terburu-buru dalam memperpanjang SIM," ujarnya.
Baca Juga: Perpanjangan SIM di Samsat Jakarta Timur Dibatasi, Hanya 150 Orang
Setelah dibuka kembali layanan perpanjangan SIM, sejumlah kantor Samsat di wilayah Polda Metro Jaya mengalami lonjakan jumlah pemohon.
Seperti di Satpas Jakarta Timur, sebagian warga sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB. Petugas pun dipaksa untuk mengingatkan agar warga agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
Lebih lanjut, Hedwin mengatakan, masyarakat bisa memilih lokasi perpanjangan SIM yang tidak terlalu ramai karena pelayanan perpanjangan SIM yang sudah terhubung dalam jaringan (online).
Pun, pemohon SIM yang mendapat dispensasi perpanjangan itu hanya perlu melalui mekanisme perpanjangan SIM biasa, bukan melewati tahapan pembuatan baru.