Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Polri Merespons

Ruslan Buton minta Jokowi lengser.
Sumber :
  • Twitter @jakgroublampaya

VIVA – Mantan anggota TNI, Ruslan Buton mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya karena kasus surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi mundur dari jabatannya.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Ruslan yaitu Tonin Tachta Singarimbun. Kata dia praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Juni 2020.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Terkait praperadilan yang diajukan Ruslan itu, Polri sendiri mempersilahkannya. Menurut Polri adalah hak Ruslan sebagai tersangka untuk menempuh langkah tersebut. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka ke Ruslan dalam persidangan praperadilan tersebut.

"Silahkan karena hak daripada tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo menambahkan.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Ruslan yang merupakan pecatan TNI tersebut ditangkap aparat Polri dan TNI pada kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara ini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Baca juga: Perpanjangan SIM di Samsat Jakarta Timur Dibatasi, Hanya 150 Orang

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Syarifah

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Kompol Syarifah Chaira Sukma, seorang polwan yang dikenal karena pengungkapan kasus-kasus besar, kini menduduki jabatan baru sebagai Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024