DPR Dikuasai Koalisi Pemerintah, Pemakzulan Jokowi Sulit Dilakukan

Presiden Joko WIdodo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA –Wacana untuk memakzulkan Presiden disebut sangat sulit dilakukan di tengah pendemi Corona COVID-19. Menurut Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, kalaupun upaya itu benar dilakukan, dianggap hanya sia- sia jika melihat koalisi partai pendukung pemerintah di parlemen.

"Soal pemakzulan presiden itu sulit. Karena kita tahu, parlemen itu diisi oleh partai-partai koalisi pendukung presiden," kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Bakal Dimulai 27 Desember 2024

Ujang mengatakan, wacana yang berkembang belakangan ini adalah hal biasa dalam demokrasi. Sekali pun muncul diskusi terkait menjatuhkan seorang kepala negara oleh salah satu kelompok diskusi mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, ancaman ataupun pelarangan diskusi di alam demokrasi tak bisa dilarang.

"Kebebasan akademik harus dijaga. Dan tak usah takut dengan soal diskusi terkait dengan pemakzulan presiden. Karena kita ini negara demokratis," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, KH Ahmad Syafii Maarif berpendapat bahwa Indonesia saat ini tengah berada di saat yang kurang baik, yang mana pandemi COVID-19 masih menjadi momok tersendiri bagi seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan Buya Syafii Maarif merespon adanya agenda diskusi yang dikelola oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI). Maka dari itu, ia menyarankan, pada situasi saat ini dirasa kurang bijak ketika ada sekelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi untuk membicarakan pemakzulan Presiden. Apalagi menggunakan dalih kebebasan berpendapat untuk membentengi agenda tersebut.

"Dalam situasi sangat berat yang sedang dipikul oleh bangsa dan negara Indondesia, kita semua perlu bahu membahu untuk mencari jalan keluar dan menenangkan publik, sambil memberi masukan kepada pemerintah agar bekerja lebih kompak dan sinergis,” kata Buya Syafii Maarif dalam siaran persnya, Senin 1 Juni 2020.

Ketua Partai Penguasa di Korsel Nyatakan Mundur usai Pemakzulan Yoon Suk Yeol

Baca juga: Pemakzulan Presiden, Fadli Zon: Yang Ketakukan Pasti Anti Demokrasi

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024