Kronologi Penangkapan Buronan Nurhadi dan Menantunya
- VIVAnews/Eduward Ambarita
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dari suatu rumah. Penangkapan dilakukan setelah penyidik KPK memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Demikian terungkap saat pihak KPK menggelar konferensi pers penangkapan Nurhadi Cs, Selasa, 2 Juni 2020.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan kronologinya. Mulanya setelah menetapkan DPO kepada Nurhadi Cs pada Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky, serta satu lagi yakni Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat, baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur. Pada hari senin tgl 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Nurul Ghufron di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim KPK bergerak ke Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Baca juga: Jawa Timur Catat Penambahan Kasus COVID-19 Tertinggi
Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD, dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam Konferensi Pers, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang petugas KPK.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Nurul Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini. KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” ujarnya.