DPR Kecewa, Merasa Tak Dilibatkan dalam Pembatalan Haji 2020
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kecewa dengan keputusan yang diambil Kementerian Agama. Sebab, keputusan mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tidak melibatkan lembaga parlemen. Keputusan itu sendiri diambil Menteri Agama Fachrul Razi, hari ini.
"Harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan," kata Yandri, Selasa 2 Juni 2020.
Yandri menilai, Fachrul tak paham aturan. Aturan yang dimaksud adalah undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, keputusan - keputusan penting seperti ini perlu persetujuan Gedung Senayan. Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan itu tanpa mempertimbangkan pendapat dari otoritas Arab Saudi.
"Gimana kalau Arab saudi tiba- tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?," ujarnya.
"Mungkin Menag enggak tahu undang-undang," tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi yang membidangi Agama lain, Diah Pitaloka, menyatakan keputusan sepihak pemerintah menyangkut pembiayaan. Dalam artian, keputusan tersebut terdapat di dalamnya anggaran haji yang menggunakan kas negara dan uang jemaah.
"Di balik keputusan Menteri Agama itu harusnya dilakukan secara formal karena menyangkut pembatalan BPIH biaya penyelenggaraan ibadah haji. Yang itu harus dibicarakan. Ini kan konsekuensinya biaya sekian triliun. Bukan hanya, 'enggak jadi ya kita berangkat besok' enggak bisa begitu. Iya kan? Enggak bisa, kita kan harus ada forum formalnya," kata dia.
Baca juga: Menag Paparkan Risiko Jika Jemaah Haji 2020 Diberangkatkan