Rentetan Rekam Jejak Penutupan Haji akibat Berbagai Wabah

Penyelenggaraan Ibadah Haji
Sumber :
  • Darmawan/MCH2019

VIVA – Kementerian Agama hari ini menyampaikan pembatalan keberangkatan Haji tahun 1441 H atau tahun 2020. Pembatalan keberangkatan haji tahun ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para jemaah haji akibat pandemi Corona COVID-19.

Menteri Agama Datangi KPK Minta Pendampingan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji

"Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Mulai dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi. Karena itu, keputusan ini diambil," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pagi ini yang disiarkan secara streaming, Selasa 2 Juni 2020. 

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. 

Cegah Penyelewengan, KPK Diberi Izin Pelototi Database Haji dan Umrah

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag lagi.

Kemenag juga kata dia sudah melakukan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang haji di masa pandemi di masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaran haji saat wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Bea Cukai Bekasi Terima Penghargaan Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024

Maka dari itu, kata dia pemerintah Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah taun. Kemudian penutupan haji juga terjadi pada tahun 1837 dan tahun 1858 karena wabah epidemi. Kemudian pada tahun 1892 karena wabah kolera, pada tahun 1987 wabah meningitis. 

Bukan hanya itu, Indonesia juga pernah menutup ibadah haji karena pertimbangan masalah Agresi Belanda tahun 1946, 1947, 1948. Yang mana kata dia, Menteri Agama kala iti, Faturahman mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4 tahun 1947 Tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang pada tahun itu. 

"Kemenag juga melakukan konsultasi dengan otoritas keagamaan di MUI untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji di masa pandemi," kata Menag. 

Dia melanjutkan, setelah itu Kemenag juga melakukan komunikasi dengan mitra kami di Komisi VIII terkait kondisi tersebut baik formal rapat kerja maupun informal secara langsung. 

"Kami juga akan masih melakukan rapat kerja dengan komisi VIII setelah acara pagi ini," kata dia.

Baca juga: Antifa Dituduh Kelompok Dalang Kerusuhan Meluas AS, Siapa Mereka
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya