Detik-detik Menegangkan Penangkapan Nurhadi dan Menantu Usai Maghrib

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya yang bernama Rezky Herbiyono (RH). Diketahui bahwa eduanya buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Selama ini Nurhadi menjadi buron setelah dikabarkan memang hidup dengan santai di sebuah apartemen amat mewah dengan penjagaan privasi yang ketat.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan bahwa KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky pada Senin malam, 1 Juni 2020. Penangkapan itu dilakukan tak lama setelah Maghrib pada Senin kemarin itu.

"Tadi usai Maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor berdiskusi rencana penangkapan. Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 1 Juni 2020.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Nawawi mengatakan Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan. Dia karena itu mengingatkan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Buktinya buron KPK yang termasuk kakap itu berhasil dibekuk.

KPK kemudian telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Nurhadi sendiri, menantu Nurhadi yaitu Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Mereka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Baik Nurhadi, Rezky maupun Hiendra telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. 

Hingga saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan oleh KPK.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024