KPK Tangkap Nurhadi dan Menantunya
- vstory
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya buron atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan ada penangkapan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ia mengapresiasi kinerja tim penyidik hingga membuahkan hasil penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya pada malam hari ini.
"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi saat dikonfirmasi awak media, Senin, 1 Juni 2020.
Nawawi menerangkan, penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menandakan bahwa KPK masih terus bekerja. Nawawi mengatakan Nurhadi dan menantunya diamankan di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan.
"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja. Lokasi pada sebuah rumah di bilangan Jaksel," ujarnya.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Baca juga: Usai Kematian George Floyd, Anonymous Ungkap Kebobrokan Polisi AS