KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Ramadhan dan Idul Fitri
- Muhamad AR
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 58 laporan gratifikasi seputar momen bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2020. Puluhan laporan gratifikasi dengan nilai total Rp62,8 juta itu tercatat masuk KPK sampai 29 Mei 2020.
"Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian atau lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan lima BUMN/D dengan total delapan laporan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati kepada awak media, Senin, 1 Juni 2020.
Ipi menerangkan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang dengan nilai laporan terendah Rp50ribu hingga Rp10 juta.
Barang-barang itu diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan maksud beragam, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga ucapan terima kasih.
 "Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," ujarnya.
Ipi menambahkan, KPK menerima puluhan laporan gratifikasi tersebut melalui sejumlah medium. Terdapat 36 laporan gratifikasi yang dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu. Selain itu, terdapat 14 laporan melalui GOL unit pengelola gratifikasi (UPG).
"Untuk surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan," kata Ipi.
Dalam kesempatan ini KPK kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.
Menurut Ipi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ipi.
Ipi menerangkan, sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melapor gratifikasi yang diterimanya dapat mengisi formulir laporan dengan setidaknya memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon, informasi pemberi gratifikasi, jabatan penerima gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima, kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi, dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.
Formulir isian laporan itu dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," paparnya.
Baca juga:Â Din Syamsuddin: Pemakzulan Presiden Sangat Mungkin Dilakukan