Pemerintah: Penerapan New Normal Tak Bisa Dilakukan Secara Serentak
- VIVA.co.id
VIVA – Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan konsep kenormalan yang baru atau new normal. Meski demikian, pemerintah menyebut penerapan new normal tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh tanah air.
Dalam laporan data harian kasus COVID-19, Yuri menjelaskan bahwa untuk menerapkan new normal atau kenormalan yang baru di suatu daerah didasarkan pada beberapa aspek.
"Menerapkan untuk kehidupan baru akan sangat ditentukan kondisi wilayah. Kami (Gugus Tugas) memberikan masukan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian epidemologi, kita sampaikan data sistem kesehatan termasuk survailance," kata Yuri, Senin 1 Juni 2020.
Yuri menjelaskan, ada beberapa kabupaten/kota yang tidak terdampak COVID-19, bisa melaksanakan tata kehidupan baru (new normal). Namun hal tersebut kata dia, bergantung pada keputusan daerah bersama pemangku kepentingan seluruh pihak terkait di kabupaten/ kota tersebut untuk memutuskan apakah akan pelaksanaan mengaplikasikan new normal atau masih menunda.
"Karena setelahnya ada upaya pra kondisi kepada masyarakat agar masyarakat paham apa yang perlu dilakukan. Bukan hanya sosialisasi tapi juga edukasi, lalu lakukan simulasi dengan tatanan hidup baru mengimplementasikan hidup baru agar mereka yakni mereka mampu melaksanakan dengan baik, selama menjalani ini akan terus dipantau. Keberhasilan ini bergantung bagaimana masyarakat menyikapi dengan benar," ucap Yuri.
Dalam penerapan new normal ini kata, Yuri berbasis pada upaya tetap tidak tertular COVID- 19. Caranya, kata dia dengan merubah perilaku seperti mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, hingga menjaga jarak fisik agar dapat mencegah penularan COVID-19.
"Hanya dengan merubah perilaku yang bertujuan cegah penularan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.
Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:
Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan
Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Jambi
1. Kerinci
Bengkulu
1. Rejang Lebong
Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji
Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas
Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang
Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya
Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya
Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak
Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur
Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro?
Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut
Sulawesi Barat
1. Mamasa
Gorontalo
1. Gorontalo Utara
NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
1. Sukamara
Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu
Jawa Tengah
1. Tegal
Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur
Baca juga: 7 Kelurahan Ini Akhirnya Terbebas dari Zona Merah COVID-19