Pemerintah: Penerapan New Normal Tak Bisa Dilakukan Secara Serentak

Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah akan menerapkan konsep kenormalan yang baru atau new normal. Meski demikian, pemerintah menyebut penerapan new normal tersebut tidak dapat dilakukan secara serentak di seluruh tanah air. 

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Dalam laporan data harian kasus COVID-19, Yuri menjelaskan bahwa untuk menerapkan new normal atau kenormalan yang baru di suatu daerah didasarkan pada beberapa aspek.  

"Menerapkan untuk kehidupan baru akan sangat ditentukan kondisi wilayah. Kami (Gugus Tugas) memberikan masukan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian epidemologi, kita sampaikan data sistem kesehatan termasuk survailance," kata Yuri, Senin 1 Juni 2020. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Yuri menjelaskan, ada beberapa kabupaten/kota yang tidak terdampak COVID-19, bisa melaksanakan tata kehidupan baru (new normal). Namun hal tersebut kata dia, bergantung pada keputusan daerah bersama pemangku kepentingan seluruh pihak terkait di kabupaten/ kota tersebut untuk memutuskan apakah akan pelaksanaan mengaplikasikan new normal atau masih menunda.

"Karena setelahnya ada upaya pra kondisi kepada masyarakat agar masyarakat paham apa yang perlu dilakukan. Bukan hanya sosialisasi tapi juga edukasi, lalu lakukan simulasi dengan tatanan hidup baru mengimplementasikan hidup baru agar mereka yakni mereka mampu melaksanakan dengan baik, selama menjalani ini akan terus dipantau. Keberhasilan ini bergantung bagaimana masyarakat menyikapi dengan benar," ucap Yuri. 

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Dalam penerapan new normal ini kata, Yuri berbasis pada upaya tetap tidak  tertular COVID- 19. Caranya, kata dia dengan merubah perilaku seperti mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, hingga menjaga jarak fisik agar dapat mencegah penularan COVID-19.

"Hanya dengan merubah perilaku yang bertujuan cegah penularan ini," ujarnya. 

Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal. 

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

3. Samosir

4. Tapanuli Utara

5. Nias

6. Padang Lawas Utara

7. Labuhanbatu Selatan

8. Kota Sibolga

9. Tapanuli Selatan

10. Humbang Hasundutan

11. Nias utara

12. Mandailing Natal

13. Padang Lawas

14. Kota Gunungsitoli

15. Nias selatan

Aceh

1. Pidie Jaya

2. Aceh Singkil

3. Bireuen

4. Aceh Jaya

5. Nagan Raya

6. Kota Subulussalam

7. Aceh Tenggara

8. Aceh Tengah

9. Aceh Barat

10. Aceh Selatan

11. Kota Sabang

12. Kota Langsa

13. Aceh Timur

14. Aceh besar

Jambi

1. Kerinci

Bengkulu

1. Rejang Lebong

Lampung

1. Lampung Timur

2. Mesuji

Kepulauan Riau

1. Natuna

2. Lingga

3. Kepulauan Anambas

Riau

1. Rokan Hilir

2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

1. Kota Pagar Alam

2. Penukal Abab Lematang Ilir

3. Ogan Komering Ulu Selatan

4. Empat Lawang

Papua

1. Yakuhimo

2. Mappi

3. Dogiyai

4. Kepulauan Yapen

5. Paniai

6. Tolikara

7. Yalimo

8. Deiyai

9. Puncak Jaya

10. Mamberamo Raya

11. Nduga

12. Pegunungan Bintang

13. Asmat

14. Supiori

15. Lanny Jaya

16. Puncak

17. Intan Jaya

Maluku

1. Kota Tual

2. Malukur Tgr. Barat

3. Maluku Tenggara

4. Kepulauan Aru

5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

1. Kalimana

2. Tambrauw

3. Sorong Selatan

4. Maybrat

5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

1. Halmahera Tengah

2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

1. Bolaang Mongondow TImur

2. Kep. Siau Tagulandang Biaro?

Sulawesi Selatan

1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

1. Buton Utara

2. Buton Selatan

3. Buton

4. Konawe Utara

5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

1. Donggala

2. Tojo Una-una

3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

1. Mamasa

Gorontalo

1. Gorontalo Utara

NTT

1. Ngada

2. Sumba Tengah

3. Sumba Barat Daya

4. Alor

5. Sumba Barat

6. Lembata

7. Malaka

8. Rote Ndao

9. Manggarai Timur

10. Timor Tengah Utara

11. Sabu Raijua

12. Kupang

13. Belu

14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

1. Sukamara

Kalimantan Timur

1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

1. Tegal

Kep. Bangka Belitung

1. Belitung Timur

Baca juga: 7 Kelurahan Ini Akhirnya Terbebas dari Zona Merah COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya