KPK Masih Buru Harun Masiku
- tvOne
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim masih terus memburu Politikus PDIP Harun Masiku yang masih buron atas kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR.
Harun yang disangka sebagai pemberi suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu seolah hilang ditelan bumi sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Setelah lebih dari empat bulan perburuan, KPK yang dibantu aparat Kepolisian seluruh Indonesia belum juga berhasil menemukan dan membekuk Harun Masiku.
"KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku), sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juni 2020.
Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila, KPK Ingatkan Perangi Korupsi
Dalam kasus suap ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan pidana penjara terhadap kader PDIP, Saeful Bahri.
Majelis Hakim menyatakan, Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio saat ini masih menjalani proses persidangan.
Ali menambahkan, putusan Saeful Bahri menjadi alat bukti yang memperkuat sangkaan terhadap Harun Masiku. KPK berharap, putusan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani akan memperkuat konstruksi perkara ini.
"KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," katanya.