Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
Minggu, 31 Mei 2020 - 09:36 WIB
Sumber :
- bbc
Adapun tahanan keenam, Filep Karma, batal dibebaskan karena tidak bersedia mengajukan permohonan grasi. Beberapa bulan setelah pembebasan kelima tapol itu, Filep dibebaskan setelah menjalani 11 tahun dari 15 tahun vonis penjara.
Langkah membebaskan para tapol itu dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masih adanya tuntutan sebagian masyarakat Papua yang menuntut pemisahan diri Papua dari Indonesia atau kemerdekaan.
Pemerintah juga gencar melaksanakan pembangunan di wilayah Papua untuk menyelesaikan masalah, walaupun sebagian masyarakat tidak setuju.
Kelompok pro-kemerdekaan di Papua sejak awal menuntut dialog antara pihaknya dan pemerintah pusat. Usulan ini serta merta ditolak pemerintah.