Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
- bbc
Ketentuan pembebasan diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Aturan baru ini dikeluarkan mengingat populasi penjara dan rutan di Indonesia yang terlalu padat.
- Wamena: Warga Padang, Jawa, Makassar `dibawa ke gereja dan diselamatkan orang asli Papua` saat kerusuhan
- Papua: Gesekan antar warga `berpotensi menjadi konflik horizontal`
- Papua dan Papua Barat: Tuntutan penjunjuk rasa `sedang dan sudah dilaksanakan` pemerintah, kata Wiranto
Kriteria yang diberikan untuk napi yang dapat dikeluarkan dan dibebaskan lebih awal adalah narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani setengah masa pidananya, juga sampai 31 Desember 2020.
Berdasarkan aturan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dilaporkan pada bulan bulan April mencatat ada 38.822 narapidana yang dibebaskan.
Adapun enam tapol Papua yang bebas baru-baru ini adalah mereka yang selesai menjalankan masa hukuman sesuai vonis masing-masing, yaitu delapan hingga sembilan bulan, lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Di awal masa pemerintahannya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian grasi kepada lima orang tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM).