Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
- bbc
Bagaimana tanggapan pemerintah?
Pemerintah Indonesia, melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahra Adian, mengatakan, pembebasan tapol Papua sepenuhnya bergantung pada aspek hukum.
"Pembebasan juga ada kriteria dan syarat-syaratnya. Jadi saya kira, pembebasan politik itu juga harus berpegangan pada prinsip kehati-hatian karena kita juga tidak ingin kemudian setelah dibebaskan menimbulkan masalah bagi keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Donny kepada BBC News Indonesia (29/05).
Sementara, pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan jika pembebasan itu dikaitkan dengan pandemi Covid-19, tahanan politik Papua layak dipertimbangkan untuk dibebaskan jika memenuhi persyaratan berdasarkan landasan hukum yang sudah ada.
"Ketentuan pandemi berlaku untuk semua, kecuali tiga kejahatan: narkotika, korupsi dan terorisme. Hanya tiga itu yang terganjal karena tiga itu yang ada aturan khusus mengenai tiga hal itu. Tetapi selebihnya, bisa saja," kata Agustinus.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada pembedaan antara politik dan yang bukan politik, terkait dengan kebijakan pandemi.
"Selebihnya itu artinya berlaku termasuk untuk kejahatan yang terkait dengan politik, misalnya makar," tambahnya.