Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
- bbc
Selain soal keyakinan politik, Surya juga khawatir jika mereka tetap ditahan dalam penjara, mereka akan terpapar Covid-19.
Seperti Arina, Surya juga merupakan salah satu tapol yang baru bebas usai menjalani masa hukuman setelah divonis penjara sembilan bulan atas dakwaan makar terkait protes Agustus lalu di depan Istana Presiden.
"Ada kenyataan sekarang ini Covid, bukankah mereka ini bisa dikeluarkan terlebih dahulu, tetapi menjalani persidangan di luar, supaya tetap ada kepastian hukum? Karena di dalam ini over kapasitas," kata Surya dalam forum.
Ia menceritakan sewaktu menjalankan masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba, yang berkapasitas lebih dari 4,000 ribu orang.
"Ketika masuk ke blok-blok, itu kita akan lihat orang-orang tidur di lorong-lorong, berhimpitan," tuturnya.
Sejak awal, para pegiat HAM mengkritisi pasal makar, yang dianggap pasal multitafsir.