Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
- bbc
Dalam diskusi daring yang diselenggarakan pada Jumat (29/05) mengenai pasal makar dan pelanggaran HAM, eks tapol Papua, Arina Elopere, menganggap pendapat politik tidak bisa diadili.
"Pada umumnya tapol yang ada di tanah Papua, bahkan di tanah Jawa lain, mungkin seharusnya kita bisa dibebaskan karena kita juga punya hak untuk berekspresi di depan muka umum, sampaikan pendapat kita," kata Arina, kepada BBC News Indonesia seusai diskusi.
Arina adalah salah seorang aktivis yang ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi protes rasisme yang dilakukan oleh mahasiswa Papua pada tanggal 28 Agustus di depan Istana Presiden di Jakarta tahun lalu.
Staf advokasi Yayasan Pusaka, Tigor Hutapea, mengatakan setidaknya 62 orang terjerat kasus kerusuhan dan makar pasca aksi protes rasisme pada periode Agustus hingga Oktober 2019.
Masalah Papua naik kembali setelah ada kerusuhan terkait dugaan rasisme yang berawal di Surabaya dan kemudian menjalar ke sejumlah kota di Papua.
Akibat kerusuhan ini, sebagian warga pendatang mengaku khawatir dan diantaranya memilih meninggalkan Papua.
Dalam forum diskusi daring itu, eks tapol dan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting, juga mendukung pembebasan tapol.