Pegiat HAM Serukan Pembebasan Tahanan Politik Papua
Minggu, 31 Mei 2020 - 09:36 WIB
Sumber :
- bbc
Mantan tahanan politik (tapol) Papua dan pegiat hak asasi manusia (HAM) meminta pemerintah membebaskan puluhan tapol, namun pemerintah Indonesia mengatakan pembebasan harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, enam tapol di Jakarta bebas dua pekan lalu setelah masa hukuman mereka berakhir.
Adapun pemerintah mengatakan bebasnya tahanan politik tidak lepas dari hukum normatif, kata salah-seorang tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP).
Seruan pembebasan terjadi di tengah pandemi Covid-19, di mana pemerintah pada bulan April telah membebaskan lebih dari 38 ribu narapidana sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.
Sementara, pakar hukum mengatakan tidak semua napi bisa dibebaskan sesuai hukum yang ada.
- Penetapan status tersangka mahasiswa Papua dalam kasus makar `akan memperkeruh suasana`
- Cek fakta kasus bendera merah putih dan makian rasialisme Papua di Surabaya
- Upaya internasionalisasi Papua: `Negara-negara anggota PBB lebih banyak dengar suara pemerintah Indonesia`