Anak-anak dan Lansia Masih Dilarang Pergi ke Rumah Ibadah
- Syaefullah/VIVA.
VIVA – Menteri Agama, Fachrul Razi, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi, pada Sabtu 30 Mei 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Menag menjelaskan, jemaah yang hendak ke rumah ibadah harus yakin bahwa dirinya sehat. Selain itu, jemaah juga harus memastikan bahwa rumah ibadah yang akan dikunjungi telah memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari Gugus Tugas.
"Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer," kata Fachrul Razi, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Sabtu 30 Mei 2020.
Fachrul juga mengatakan, bahwa ada klasifikasi jemaah yang diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.
Baca Juga: Masjid-masjid Dibuka Kembali, Berikut Panduan Penyelenggaraannya
"Melarang anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 melaksanakan ibadah di rumah ibadah sementara waktu," ujarnya.
Selain itu, Fachrul meminta kepada para jemaah di rumah ibadah untuk menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Kemudian, Menag juga menganjurkan agar jemaah menjaga jarak minimal 1 meter.
"Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan," ucap Fachrul Razi.
Fachrul menerangkan, Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19. Menag berharap panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi COVID-19, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.