Sidang Gugatan dan Batalkan UU Minerba Disaksikan Lebih 2 Ribu Orang

Museum Tambang Batu Bara Ombilin Sawahlunto
Sumber :
  • instagram.com/puteraiksan74

VIVA – Sidang rakyat untuk menggugat dan membatalkan Undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan telah dimulai hari ini, Jumat 29 Mei 2020. Sidang ini digagas oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam gerakan #BersihkanIndonesia dan berbagai jejaring masyarakat sipil, yang sejak awal menolak rancangan UU tersebut lantaran hanya memuluskan kepentingan para oligarki.

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Sidang rakyat adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba karena tidak transparan dan terkesan terburu-buru. Selain itu, proses pengesahan UU Minerba juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sekaligus juru bicara #BersihkanIndonesia, Merah Johansyah, mengatakan, pemerintah dan DPR tidak mengatur klausul hak veto atau hak mengatakan tidak bagi warga yang menolak tambang. Bahkan, masyarakat tidak dilibatkan ketika UU Minerba disahkan pada 12 Mei 2020 kemarin.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

"Banyaknya rakyat dari berbagai wilayah lingkar tambang pada sidang ini membuktikan mereka tidak diajak bicara saat DPR mengesahkan UU Minerba itu. Sehingga ini tidak sah dan tidak memiliki legitimasi," ujar Merah.

Baca Juga: Kemendikbud Disarankan Mulai Tahun Ajaran Baru Januari 2021

Low Tuck Kwong Bagi-bagi Cuan, BYAN Siap Tebar Dividen Interim Rp 4,75 Triliun, Simak Jadwalnya!

Dalam pembukaan sidang rakyat, Merah menjelaskan, produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas ekploitasi pertambangan. Contohnya, kata Merah, masih banyak izin tambang yang terbit di hutan lindung dan menyisakan lubang tambang. Ditambahkannya, hal itu terus memberikan intensif pada energi kotor fosil, baik batubara hingga panas bumi yang menyebabkan berbagai macam bencana seperti banjir, pencemaran ladang, hingga sumber air bersih.

"Ada 1.710 izin tambang di hutan lindung, 3.712 izin di hutan produksi, 2.200 izin di kawasan hutan produksi terbatas. (Belum lagi), 3.092 lubang tambang batubara yang tercipta akibat ekspansi energi maut yang menyebabkan meluasnya konflik hingga banyak anak-anak meninggal dunia," ucap Merah.

Menurut Merah, UU Minerba yang baru ini harus dibatalkan karena tidak sejalan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batubara yang akan habis masa berlakunya. Selain itu, UU Minerba juga kental dengan rezim oligarki saat ini.

"Ketika memutuskan, UU Minerba lebih layak kita sebut sebagai memo jaminan keselamatan terhadap para pengusaha, bukan untuk keselamatan rakyat," ucapnya.

Sidang rakyat yang dilakukan secara virtual pada hari ini dihadiri lebih dari 2 ribu orang yang tersebar dari Sumatera hingga Papua. Sidang dapat diikuti dan disaksikan seliruh rakyat Indonesia melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia. Sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung (live) Facebook Bersihkan Indonesia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya