Sebanyak 2 Juta Pemudik Diprediksi Bakal Masuk Jabodetabek
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang hendak datang dan meninggalkan area Jabodetabek masih jadi sorotan publik. Langkah ini pun ditempuh Ibu kota demi mencegah kembali mewabahnya kembali virus COVID-19 di DKI Jakarta.
Momen berlalunya masa Hari Raya Idul Fitri pun diprediksi jadi ujian dari tegaknya penerapan aturan SIKM.
Ada potensi arus balik yang cukup masif ke Jakarta usai Lebaran. Jumlah itu dihitung dari asumsi masyarakat yang terlanjur mudik asal Jabodetabek ke luar daerah.
Dari data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, jumlah orang sudah terlanjur mudik dan menggunakan angkutan umum, mencapai lebih dari 750 ribu orang.
Baca juga: Viral, Tak Mampu Beli Susu Bapak Serahkan Anaknya ke Petugas PSBB
Sementara yang menggunakan kendaraan pribadi, berdasarkan data dari Jasa Marga, yang keluar dari Jabodetabek totalnya mencapai 465.500 kendaraan lebih.
"Jika dikalikan dua saja untuk satu kendaraan, maka total hampir 900 ribu orang mudik pakai kendaraan pribadi. Artinya, saat ini jika dijumlahkan dengan pemudik yang naik angkutan umum, maka total yang sudah keluar dari Jabodetabek mencapai 1,8 juta orang," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Sejak awal sudah disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena Jabodetabek sebagai episentrum Covid-19, maka warga yang ada di Jabodetabek dilarangan untuk bepergian ke luar kota, apalagi mudik.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Pol Istiono mengatakan, sudah ada 9.000 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diputarbalik.
Baca juga: Tiba di Tanah Air, 365 TKI Terkonfirmasi Positif COVID-19
"Pantauan 2 hari arus balik ini sudah 9.000 kendaraan kita putar balik dari 146 pos penyekatan dari Jatim hingga Lampung," kata Istiono dikutip dari VIVAnews, Jumat 29 Mei 2020.
Istiono juga memastikan, pemeriksaan di pos penyekatan juga dilakukan secara ketat. Petugas tidak memberikan izin untuk kendaraan yang akan masuk ke Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Pengecekan SIKM itu sudah menjadi standar pengecekan di setiap pos penyekatan, petugas juga sudah baik dengan menggunakan APD memeriksa kendaraan dan memeriksa suhu tubuh penumpang," ujarnya.