OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Dr Evita Nursanty, MSc menyayangkan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang begitu mudah memberikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam (KSP) yang melayani anggotanya dengan sistem digital. 

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Selain meminta Kementerian Koperasi dan UKM agar bersikap membela koperasi, Evita juga berharap OJK memahami KSP dan Unit Simpan Pinjam di Koperasi seperti diatur dalam UU No25/1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi bukan membuat definisi sendiri.

“Ini sangat aneh, saat kita termasuk Presiden Jokowi mendorong semua koperasi dan UKM melakukan modernisasi dengan memanfaatkan teknologi digital, OJK malah menuduh mereka ilegal. Apa alasannya tidak jelas, jangan OJK membuat definisinya sendiri. Jadi ayo kita awasi penyimpangan, tapi jangan matikan koperasi yang menjadi gerakan ekonomi rakyat. Ini menyedihkan,” ungkap Evita Nursanty lewat rilis yang diterima VIVA.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

Hal ini disampaikan Evita Nursanty menanggapi Satgas Waspada Investasi OJK yang mengatakan menemukan 50 aplikasi KSP yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Yaitu aplikasi pinjaman itu bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi. Selain itu juga dikaitkan dengan penyebaran data pribadi serta intimidasi.

Evita berpandangan, OJK harus memilah-milah masalah, jangan mencampur-aduk untuk mencari-cari alasan. Ilegal atau tidak koperasi dilihat dari apakah ia punya izin, dan apakah sesuai UU Koperasi dan PP tentang Simpan Pinjam. Kemudian apakah ada praktik penipuan yang dilakukan bukan dari sistem digital yang dipakainya. Menuduh semua koperasi khususnya KSP yang menggunakan digital sebagai pinjaman online juga tidak tepat. 

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

“Soal ada penipuan, ada penyebaran data pribadi dan intimidasi itu urusan yang berbeda, silakan ditindak sesuai kewenangan lembaga, bukan koperasinya yang diaduk-aduk. Jadi tolong OJK jangan membuat definisi sendiri soal KSP ataupun soal pinjaman online ilegal. Tolong jelaskan prinsip perkoperasian mana yang dilanggar,” tegas Evita.

Ada pertanyaan, apakah KSP atau unit simpan pinjam koperasi tidak boleh menggunakan digital atau online untuk menawarkan produknya? Apakah kepada anggota atau calon anggota? Pasal 44 UU Koperasi memungkinkan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota koperasi, lalu PPNo9/1995 diatur juga mengenai “calon anggota” dimana calon anggota dalam waktu paling lama tiga bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota. Jadi produk KSP itu terbuka untuk anggota dan calon anggota. 

Evita juga menyoroti peranan Kementerian Koperasi dan UKM yang menurutnya tidak terlihat untuk mengatasi persoalan ini. Padahal seharusnya masalah pengawasan koperasi itu ada di Kementerian Koperasi dan UKM bukan di OJK. Hal itu bahkan sudah menjadi kekuatiran lama para pelaku koperasi, sehingga melahirkan  Deputi Pengawasan di Kementerian Koperasi dan UKM seperti yang ada saat ini, tujuannya untuk melakukan pengawasan koperasi yang menyimpang.  Bahkan berdasarkan Permenkop No17/Per/M.KUKM/IX/2015 pengawasan juga dilakukan oleh gubernur, bupati/ walikota.

“Kementerian Koperasi dan UKM harusnya tegas disini. Selama ada di OJK maka koperasi sulit berkembang karena visinya memang berbeda. OJK mungkin akan terus berpihak kepada lembaga keuangan yang memang ‘membiayainya’ melalui iuran rutin, seperti perbankan,” sambung Evita.

Sudah waktunya pula, kata Evita, untuk merevisi UU No 21/2011 yang menyatakan OJK berwenang mengawasi semua jenis usaha di sektor keuangan termasuk KSP/USP dari koperasi yang punya lebih dari satu jenis usaha.  

Apa yang dilakukan OJK ini bertentangan dengan apa yang diharapkan oleh Presiden Jokowi selama ini yang terus menggelorkan cinta koperasi dan mendorong koperasi bisa lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menghadapi defisit transaksi berjalan. Cara yang bisa dilakukan di antaranya membuat koperasi menjadi lebih modern dengan memanfaatkan teknologi. 

Dengan begitu, diharapkan koperasi dapat bersaing dengan penggalang dana besar seperti perbankan swasta. Bahkan dalam kesempatan Hari Koperasi Nasional di ICE, BSD, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu Presiden Jokowi berharap suatu saat akan ada koperasi di Indonesia yang mampu tumbuh dan berkembang dengan perputaran uang yang sangat besar, dan lima koperasi Indonesia masuk jajaran100 besar koperasi global.

“Harapan Presiden Jokowi sangat besar bagi koperasi, tapi kalau dibonsai terus kapan besarnya,” sebut Evita.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya