ASN Diminta Tetap Kerja dari Rumah Hingga 4 Juni 2020

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia masih menunjukkan angka kenaikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Karena hal ini, pemerintah yang awalnya mengumumkan kegiatan bekerja di kantor akan kembali dimulai 2 Juni 2020, kini harus tertunda kembali. Pemberlakukan aktivitas bekerja dari rumah atau work from home diperpanjang.

TASPEN Salurkan Dukungan Untuk Korban Tsunami Aceh Lewat Program Pensiun Yatim Piatu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2020.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Baca Juga: Kapan Sekolah Mulai Buka Jadi Polemik, Kak Seto Angkat Bicara

Dalam surat edarannya dijelaskan, perpanjangan masa kerja dari rumah atau WFH untuk para ASN dengan tetap memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

"Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home /WFH) hingga 29 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya