Jabar Perpanjang PSBB Sampai 12 Juni 2020

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • Adi Suparman/ VIVA.

VIVA – Menjelang era new normal pada 1 Juni 2020 di Jawa Barat (Jabar), terbit Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19. Surat tertanggal 28 Mei 2020 itu ditandatangani Ridwan Kamil.

Pertama Kalinya Bekasi Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin U-13

Namun, diperkirakan pula, PSBB dapat diperpanjang lagi jika masih ada bukti penyebaran corona di jawa Barat. 

Seperti diketahui, data per Kamis, 28 Mei 2020 kasus positif corona atau COVID-19 di Jawa Barat masih mengalami kenaikan. 

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Dari data update pukul 16:14 WIB, 28 Mei 2020 terjadi penambahan 27 orang positif COVID-19, lima orang meninggal dunia dan 37 orang dinyatakan telah sembuh.

Baca Juga: Jelang Persiapan New Normal, Foto Jokowi Tak Bermasker Viral

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Dengan demikian, kasus positif COVID-19 di Jawa Barat pada Kamis, 28 Mei 2020 mencapai 2,157 orang, sembuh 542 orang dan meninggal 142 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 1,847 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 5,815 orang.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad menjelaskan, perkembangan terkini dalam percepatan penanganan COVID-19 yaitu berlanjut pada fase 'new normal' dengan pengawasan ketat TNI dan Polri di lapangan.

"Akan bisa dilaksanakan dengan kedisiplinan dari masyarakat dengan komitmen bersama dari level bawah dan atas. Peran TNI dan Polri akan diminta bantuan menjadi pengawas khususnya di tempat yang terjadi kerumunan, seperti pertokoan, pasar mungkin tempat ibadah," ujar Daud di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis 28 Mei 2020.

Peran TNI dan Polri, lanjut Daud, memberikan tindakan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas dan menjauhi kerumunan untuk memutus mata rantai penularan.

"Yang diawasi adalah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Untuk dimaklumi, TNI Polri bekerja 14 hari setelah ditentukan," katanya.

"Yang menjadi acuan, mengacu pada indeks basic reproduksi atau angka lajur positif. Jadi pada saat ini angka reproduktif rata rata 1,09. Perhitungan berdasarkan standar WHO," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya