Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Sekolah Dibuka 13 Juli Itu Hoax

Sekolah Kekurangan Meja dan Bangku Sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

VIVA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan, pembukaan sekolah dilaksanakan apabila situasi dan kondisi terkait COVID-19 sudah dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.

Terungkap, 15 Pelajar Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru SMKN di Jakut

"Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Dalam surat tersebut, kata dia, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah hari pertama sekolah yaitu pada 13 Juli 2020. Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," katanya.

Dirjen HAM: Ada 110 Daycare di Depok, Hanya 12 yang Berizin Resmi

Untuk diketahui pula, kalender pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kalender Pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.

Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB, pada tanggal 23 April, 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.

Baca juga: Update Corona Jakarta 28 Mei: 6.929 Positif, 514 Meninggal

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni

Dinas Pendidikan Tangsel Keluarkan Edaran Usai SMPN 8 Dilockdown Akibat Kasus Cacar Air

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat edaran, usai satu sekolah, yakni SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan, harus melakukan isolasi atau lockdown

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024