AJI Jakarta: Usut Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom

Ilustrasi/Kekerasan jurnalis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ali Azumar

VIVA –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta meminta ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis Detikcom harus diusut tuntas. Bahkan, diduga ada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detikcom yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 26 Mei 2020.

“Kami mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani pada Kamis, 28 Mei 2020 lewat rilis yang diterima VIVA.

Kemudian, Asnil mengatakan AJI Jakarta meminta pemimpin redaksi Detikcom untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan. Selanjutnya, Dewan Pers harus terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Soal Hasil Survei Pilkada Jawa Tengah, Ini Respons Jokowi

Baca Juga: New Normal Dianggap Kebohongan Baru Pemerintah

“Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers,” ujarnya.

Asnil menjelaskan kronologi kasus tersebut, yakni bermula ketika jurnalis Detikcom menulis berita tentang rencana Presiden Jokowi akan membuka mal di Bekasi saat pandemi COVID-19. Informasi tersebut berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Namun, pernyataan Kasubbag itu diluruskan oleh Kabag Humas Pemerintah Kota Bekasi yang menyebut bahwa Presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

“Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detikcom dalam bentuk artikel,” jelas dia.

Nah, kekerasan terhadap penulis berita dimulai di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar lewat internet, dari Facebook hingga Youtube. Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris.

Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan. Selain itu, Situs Seword juga melakukan hal serupa dengan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

“Cara ini dikenal sebagai doxing, yaitu upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet tujuannya menyerang dan melemahkan seseorang, atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers,” katanya.

Selain itu, Asnil mengatakan jurnalis tersebut juga mengalami intimidasi lantaran diserbu pengemudi ojol yang membawa makanan kepadanya. Padahal, ia tak memesan makanan melalui aplikasi. Bahkan, jurnalis tersebut juga diduga menerima ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal melalui pesan WhatsApp.

“Tampaknya pemberitaan yang tak sepaham dengan narasi pemerintah menjadi sasaran penyerangan. Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ucapnya.

Dalam Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.