Cara Membuat SIKM Pribadi dan Sistem Tanggungan
- BNPB
VIVA – Sebagai antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, wilayah Jabodetabek kompak menahan mereka yang akan kembali dari kampung halaman setelah melaksanakan mudik Lebaran 2020. Penyekatan dilakukan mulai wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga wilayah di sekitar Jabodetabek. Mereka yang tidak memiliki surat izin ke luar masuk (SIKM) akan diminta pulang kembali.
Ada dua kategori SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, dan siapa saja bisa mengajukan SIKM. Mulai dari orang yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, warga yang punya tempat tinggal atau usaha di Jakarta, atau mereka yang dalam keperluan darurat (sakit keras atau meninggal dunia).
Baca juga: SIKM Penting, Ada Hampir 2 Juta Orang Bakal Dicegat Masuk Jabodetabek
Bahkan majikan dapat membuat SIKM untuk pembatu mereka yang akan kembali ke Jakarata. Atau mandor proyek juga dapat membuat SIKM bagi pekerjanya yang akan datang untuk bekerja kembali. Ini merupakan sistem tanggungan khusus untuk bidang usaha konstruksi.
Menurut Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, SIKM ini diproses secara daring atau online agar lebih cepat. Bagi Anda yang ingin membuat SIKM dapat mengunjungi website corona.jakarta.go.id dan memilih menu keluar masuk Jakarta.
Setelah memilih menu tersebut, Anda akan diarahkan ke lama JakEVO. Ini khusus untuk 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Lalu apa saja berkas dan syarat yang perlu dipersiapkan, dan bagiamana memproses persyaratan mengajukan SIKM itu, lihat lebih lengkap tutorialnya melalui video di bawah ini. Anda bisa melihat mulai menit 8.20.