Catat, Begini Panduan Ajukan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Laman situs corona.jakarta.go.id untuk membuat Surat Izin Keluar-Masuk DKI Jkt
Sumber :
  • corona.jakarta.go.id

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa masyarakat di Jakarta yang ingin keluar kota atau meninggalkan Jabodetabek wajib membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kebijakan tersebut pun telah diberlakukan sejak 22 Mei 2020 lalu

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Pertimbangan diterapkannya kebijakan tersebut merupakan langkah dalam mencegah penularan wabah virus corona (COVID-19) di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pergub tersebut menjadi landasan hukum sekaligus acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.

Momen Anies Baswedan Bertemu dan Sekamar dengan Prabowo

Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Baca juga: Mengharukan, Driver Ojol Tetap Antar Orderan Meski Motornya Dicuri

Pramono Anung Akan Buka Kembali Koridor JakLingko yang Ditutup Pasca Era Anies

Demikian juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang ingin masuk area Ibu Kota, seperti dilansir situs resmi corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, perjalanan orang yang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu:

1. Perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB)
2. Perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)

Baca juga: Pagar Kejujuran, Cara Unik Bagikan Amplop Lebaran di Masa COVID-19

Ada 11 sektor usaha yang diizinkan bepergian/beroperasi dan bisa menggunakan SIKM untuk keperluan operasional usaha yakni antara lain:

Kesehatan, Bahan Pangan/ Makanan/Minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar atau utilitas publik/ industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional-Objek Tertentu dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

Lantas bagaimana cara untuk bisa mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta? seperti diketahui, layanan SIKM bisa didapatkan secara daring (online) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya