DKI Tolak Ribuan Permohonan Penerbitan SIKM

Larangan Mudik Lebaran 2020.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Pemprov DKI sudah menolak hingga 1.213 dari 6.347 permohonan penerbitan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra, penolakan, dikarenakan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan.

"67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ujar Benni di Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2020.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

Benni menyampaikan, jumlah itu, dicatat sejak permohonan pengajuan SIKM dibuka di corona.jakarta.go.id pada Jumat, 15 Mei 2020. Penolakan misalnya dilakukan kepada warga Jabodetabek yang salah mengira bahwa mereka harus mengurus SIKM untuk masuk ibu kota karena bekerja di 11 sektor yang diizinkan.

"Pemohon seperti itu ditolak kerena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek," ucap Benni.

Pemprov Jakarta Ungkap Pemadaman Lampu Serentak Turunkan Emisi Karbon hingga 66,49 Ton

Benni juga mengemukakan, DKI, menerima pengajuan pembuatan SIKM untuk warga yang ingin halal bi halal keluarga hingga reuni sekolah. DKI menolak karena sesuai ketentuan, aktivitas yang dinilai tidak krusial selama masa PSBB COVID-19 harus ditekan sebesar mungkin.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Benni.

Baca juga: 55 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta pada H+2 Lebaran

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

DPRD Jakarta menilai kantin sekolah berpotensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024