Ribuan Pemudik Kembali Datang ke Jakarta, Tanpa SIKM Akan Ditolak

Penampakan bandara Soekarno-Hatta saat Pandemi Corona.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintah daerah Jakarta sedang membatasi masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta. Untuk itu setiap orang yang ingin keluar atau masuk harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Meski sudah dipersulit namun, PT Angkasa Pura II mencatat sebanyak 1.500 orang diperkirakan akan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini. 

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Ribuan orang yang tiba di Jakarta itu merupakan hasil kalkulasi dari data jadwal penerbangan yang akan tiba di Bandara Soetta. Saat ini tercatat ada 22 jadwal penerbangan dengan rincian 8 penerbangan dari Garuda Indonesia, 12 penerbangan dari Batik Air dan 2 penerbangan dari Lion Air.

"Total data yang kita dapat ada 1.500 orang di area kedatangan dan jumlah itu sudah termasuk kru. Dari hal itu semua, maka mereka yang datang akan menjalani proses penanganan COVID-19 yang baru berdasarkan Pergub DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin di Terminal 2, Bandara Soetta dikutip dari VIVAnews, Selasa, 26 Mei 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Menurutnya mekanisme penanganan COVID-19 untuk para penumpang di Bandara Soetta tetap diberlakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Nantinya akan dilakukan klasifikasi bagi setiap penumpang Jabodetabek dan non-Jabodetabek.

"Pada tahap klasifikasi itu, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan Pergub DKI, yang mana harus menyertakan Surat Izin Keluar dan Masuk atau SIKM," ujarnya.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Jika penumpang ada yang tidak membawa dokumen lengkap dan tidak memiliki SIKM maka penanganannya akan diserahkan pada Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, baik itu dilakukan ke karantina di GOR Cengkareng atau dilarang melanjutkan perjalanan.

Baca: Kendaraan Masuk Jakarta Palsukan SIKM Bisa Kena Denda Rp12 Miliar

Diputar balik

Sementara untuk pemudik yang akan pulang ke Jakarta melalui jalur darat, pihak kepolisian mempersiapkan penyekatan-penyekatan dari mulai Jawa Timur hingga ke perbatasan DKI Jakarta. 

Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen (Pol) Benyamin menyampaikan, jika yang menggunakan plat nomor B akan langsung diminta putar balik. Tetapi untuk masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun jika dalam kondisi tertentu SIKM tidak diberlakukan.   

Benyamin menyampaikan itu merupakan risiko yang harus ditanggung oleh para pemudik. Sebab sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak mudik karena akan sulit jika ingin kembali ke Jakarta. 

"Tanpa surat itu ya kita tidak akan bisa memberikan izin. Masyarakat harus menerima risikonya, kan sudah tahu bahwa kemarin itu dilarang mudik sudah dilarang mendekati sudah tahu risikonya kembali pun akan susah gitu loh," katanya dikutip dari tayang TVOne, Selasa, 26 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya