Menkes Terawan Terbitkan Protokol COVID-19 Kantoran Jelang New Normal
- vstory
VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
Kepmen itu meminta kepada perusahaan untuk menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke kantor dan karyawan yang dapat melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu, perusahaan diimbau agar mengecek suhu tubuh setiap pekerja di pintu masuk kantor.
"Sebelum mauk kerja terapkan Self Assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19," tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Minggu 24 Mei 2020.
Dalam peraturan tersebut, ada juga membahas pembagian shift bagi masyarakat yang masih harus bekerja di lapangan. Terawan pun meminta agar perusahaan meniadakan sementara waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari atau shift 3.Â
"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," tulis aturan tersebut.
Baca Juga:Â 3 Jenis Virus Corona dari Kelelawar Hidup Masih Ada di Lab Wuhan
Â
Ditambahkan dalam poin berikutnya, Terawan memperingatkan perusahaan untuk membuat pengaturan waktu kerja yang tidak panjang (lembur). Sebab, hal tersebut akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Selain masalah jam kerja, Terawan juga menegaskan, setiap perusahaan wajib menjaga asupan nutrisi setiap karyawannya. Ia menganjurkan, agar perusahaan memberikan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu daya tahan tubuh.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasinya," kata Terawan.
Lebih lanjut, Terawan mengatakan, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyatakan tempat kerja harus diliburkan, tetapi dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Ia menyebut, roda perekonomian harus berjalan.
"Untuk itu setelah pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal," ujarnya menambahkan.
Baca juga:Â Update Corona Indonesia 24 Mei 2020: 22271 Kasus, 1372 Meninggal