I Wayan Rika hampir di Ujung Nyawa, Sekarat Ditebas Dituduh Nyantet
- VIVAnews/Bobby Andalan
VIVA – ?Nahas betul nasib I Wayan Rika, seorang warga di Jalan Sutomo Gang Cendrawasih, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Kakek berusia 71 tahun itu harus mengalami sekarat usai ditebas sabit oleh Ismail (53) pada Sabtu 23 Mei 2020 pukul 08.30 WITA. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Veteran tepatnya di depan Toko Bahagia, Kecamatan Denpasar Timur.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi mengungkapkan, insiden itu terjadi karena masalah sepele. Pelaku yang tinggal di Jalan Gunung Batukaru 1/1, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat ini menuduh korban sebagai tukang santet. Pelaku mencurigai korban telah menyantet iparnya yang kini menderita sakit.
Sebelum ditebas menggunakan sabit oleh pelaku, korban sedang berjalan kaki melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dan hendak menuju Lapangan Puputan Badung. Setibanya di TKP, korban tiba-tiba ditebas pelaku menggunakan sabit pada bagian lehernya. Mendapat serangan tiba-tiba, korban berlari ke tengah jalan sambil berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
"Saat itu pelaku terus mengejar korban. Lalu korban berlari ke Jalan Gatotkaca. Namun tetap dikejar pelaku sambil mengayunkan sabitnya. Di sana korban kembali ditebas pelaku mengenai pelipis kiri," kata Iptu Sukadi.
Setelah menebas korban untuk kedua kalinya, pelaku kabur ke Jalan Sahadewa. Namun dikejar korban bersama warga sekitar yang melihat kejadian itu. Akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Sahadewa sekitar 200 meter dari lokasi awal.
Kewalahan dikepung warga, pelaku akhirnya tak berkutik. Warga sekitar menyerahkan pelaku ke Pos Polisi di Jalan Diponegoro. Sementara korban dilarikan ke RSUD Wangaya untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari keterangan pelaku, ungkap Iptu Sukadi, mereka yakni pelaku dan korban sesungguhnya sudah saling mengenal. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena menduga korban merupakan dukun santet yang mencelakai dan ‘nyantet’ iparnya. Akibat kejadian itu korban mengalami dua luka tebasan pada bagian leher dan pelipis sebelah kiri.
"Setelah diinterogasi di sana selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," katanya.
Baca juga: Pesan Malam Takbiran Jokowi Menggetarkan: Tawakal Buahkan Berkah