Daftar Daerah yang Bolehkan Gelar Salat Ied di Masjid
- ANTARA FOTO/Wira Suryantala
VIVA – Sejumlah daerah diperbolehkan oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 di tengah situasi pandemi virus corona COVID-19. Namun, apa pertimbangan daerah yang tetap gelar Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan?
Ketua Komisi Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mengungkapkan pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa bahwa zona hijau boleh melaksanakan Salat Idul Fitri.
"Kita tidak hanya bicara Jakarta, tapi bicara seluruh Indonesia. Kita masih berharap besok atau lusa ada perkembangan yang lebih baik," kata Cholil seperti dikutip dari tvOne pada Sabtu, 23 Mei 2020.
Menurut dia, MUI harus mewadahi daerah-daerah yang dikatakan masih steril atau zona hijau. Misalnya, daerah pedesaan yang tidak ada terkena COVID-19, masyarakatnya homogen dan tidak ada masyarakat luar yang masuk ke daerah tersebut.
"Kalau daerah zona merah tentu sudah tidak boleh sama sekali (melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan terbuka), karena memelihara jiwa itu didahulukan daripada yang lain. Intinya, para jemaah umat jangan pernah melakukan sesuatu yang dilarang pemerintah, karena pemerintah sayang kepada kita," jelas dia.
Adapun rangkuman VIVA ada sejumlah wilayah yang pemerintah daerahnya memperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri, di antaranya Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Masih PSBB, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling Jelang Lebaran
Kabupaten Karanganyar
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menjelaskan pertimbangannya membolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri sesuai anjuran MUI, salah satunya bahwa COVID-19 ini sudah mengalami penurunan. Saat ini, pasien positif corona sisa 2 orang dari 25 orang di Karanganyar.
"Yang lain sudah dinyatakan sembuh dan kembali beraktifitas bersama masyarakat. Nah, dua orang positif itu tidak ada di wilayah Kabupaten Karanganyar, karena ada di RS Solo," katanya seperti dikutip dari tvOne.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan pilihan anjuran agar masyarakat tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah. Tapi, ia juga memberikan izin jika memang ada yang ingin Salat Idul Fitri di masjid atau tanah lapang. "Namun, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.
Alasan lainnya, Juli mengatakan bahwa hal ini bagian dari memasuki new normal bagaimana masyarakat bersahabat dengan COVID-19. Artinya, budaya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan tak hanya diwacanakan tapi betul-betul dipraktikkan.
"Ini loh protokol kesehatan kita harus jaga jarak, pakai masker, bawa sajadah, diatur jaraknya, hindari kerumunan hindari salaman. Sehingga setiap orang punya kesadaran bagaimana mencegah penularan," jelas dia.
Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan wilayah zona hijau menggelar Salat Idul Fitri di tengah pandemi corona pada Minggu, 24 Mei 2020. Namun, wilayah zona merah harus tetap melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan zona hijau yang dimaksud adalah daerah yang tidak ada kasua positif corona di wilayah tersebut alias steril. Tapi, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman.
Contohnya, setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilahkan untuk menggelar salat. Akan tetapi, jemaahnya harus dari warga setempat. Kemudian, usai salat tidak perlu halal bi halal bersalam-salaman. “Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah," ujarnya.
Aceh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak melarang warga untuk menggelar Salat Idul Fitri secara berjamaah, baik di masjid maupun tempat lapangan terbuka saat situasi pandem COVID-19. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali.
“Karena kondisi Aceh tidak berubah seperti awal, masih terkendali. Jadi, Salat Idul Fitri bisa berjamaah maupun di rumah,” kata Faisal seperti dilansir Vivanews.
Kabupaten Pinrang
Pemerintah Kabupaten Pinrang juga melonggarkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid, meskipun lagi ada virus COVID-19.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengatakan kebijakan ini dilakukan mengikuti adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid, tapi tetap ikuti protokol kesehatan.
“Dengan adanya surat edaran dari MUI untuk bisa melaksanakan salat Idul Fitri, namun diharapkan kepada masyarakat tetap jaga keamanan diri masing-masing,” katanya seperti dilansir Vivanews.